Kamis, 12 April 2012

UU Intelijen Harus Berikan Kepastian Tidak Disalahgunakan

UU Intelijen Negara harus memberikan kepastian bahwa organisasi dan kegiatan intelijen tidak dapat disalahgunakan justru untuk mengancam keselamatan warga negara. Sebab, tujuan dari adanya organisasi intelijen negara tidak semata-mata untuk keamanan negara, tetapi juga adalah untuk keamanan warga negara itu sendiri. “Oleh karena itu, sesungguhnya yang harus diatur dalam UU Intelijen Negara adalah membatasi dari sisi organisasinya, karena ini sangat penting mengingat sifat dan karakter intelijen yang bersifat tertutup, rahasia dan mengutamakan kecepatan sehingga perlu adanya aturan dan batasan yang jelas,” kata Dr. Muhammad Ali Syafa’at, SH, MH saat didaulat sebagai ahli Pemohon dalam sidang nomor 7/PUU-X/2012 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen Negara) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/4/2012) siang. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel) didampingi tujuh anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Pada persidangan kali kelima ini, selain Syafa’at, Pemohon juga menghadirkan Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum. Sedangkan pihak Pemerintah menghadirkan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum.
Lebih lanjut Syafa’at menyatakan, secara umum fungsi intelijen adalah pengumpulan informasi, analisis informasi, operasi rahasia dan kontra-intelijen. Semuanya terkait dengan informasi, yaitu bagaimana memberikan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan. Dalam hal tertentu intelijen bisa melakukan operasi rahasia dan tindakan kontra-intelijen. Hal ini pun sifatnya terbatas, karena operasi rahasia hanya bisa dilakukan di luar negeri. Kemudian, kontra-intelijen hanya bisa dilakukan terhadap aktivitas intelijen asing yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. “Sehingga tidak bisa dilakukan terhadap warga negara,” terangnya.  
Dalam UU Intelijen Negara, ada tiga fungsi intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Dari ketiga fungsi ini, hanya satu yang terkait dengan informasi, yaitu fungsi penyelidikan. Sedangkan pengamanan dan penggalangan, tidak ada kriteria yang jelas mengenai kedua hal ini, sehingga di dalamnya bisa termasuk operasi rahasia dan tindakan kontra-intelijen. Fungsi pengamanan dan penggalangan pada ketentuan Pasal 6 UU Intelijen Negara, tidak memberikan batasan apakah hanya boleh dilakukan di luar negeri, atau hanya boleh dilakukan terhadap warga negara. “Kalau kita melihat pada definisi ancaman pada Pasal 1 angka 4 UU Intelijen Negara, maka itu boleh dilakukan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik terhadap warga negara maupun terhadap intelijen asing yang melakukan aktivitas intelijen di dalam negeri,” papar Syafa’at.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan Pemerintah, Edward OS Hiariej, dalam keterangannya menyatakan, substansi UU Intelijen Negara dalam konteks hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan negara. Dalam hukum pidana, asas legalitas adalah salah satu asas yang sangat fundamental. Asas legalitas mempunyai dua fungsi yaitu fungsi melindungi, melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga negaranya. Di sisi lain asas legalitas mempunyai fungsi pencegahan, dalam arti bahwa dalam batas-batas yang ditentukan oleh UU, negara mempunyai otoritas dan kewenangan untuk melakukan suatu tindakan. Sebagai ilustrasi yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk melindungi kepentingan negara, laporan intelijen dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup, tetapi juga untuk menghindari kesewenang-wenangan. “Jadi, ada keseimbangan peletakan antara kepentingan individu dan kepentingan negara,” terang Eddy Hiariej.  
Lebih lanjut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa ketentuan Pasal 26, Pasal 44 dan Pasal 45 UU Intelijen Negara dirumuskan secara jelas dan tidak bersifat multitafsir. Ketentuan Pasal 26 UU UU Intelijen Negara mengatur tentang adresat (subjek hukum) yang dilarang untuk melakukan suatu perbuatan. Sementara Pasal 44 dan Pasal 45 mengatur tentang kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana, dengan perbedaan bentuk kesalahan. Ketentuan Pasal 26, juncto Pasal 44 dan Pasal 45 tidaklah dipisahkan dari ketentuan Pasal 25 yang mengkategorikan rahasia intelijen sebagai rahasia negara. Dengan demikian, ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 justru lebih memperjelas ketentuan larangan yang memuat mengenai adresat yang bisa dipidana dalam Pasal 26, yang substansi dari Pasal 26 itu terdapat dalam Pasal 25. “Tegasnya, ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 juncto Pasal 44 dan Pasal 45 UU a quo harus dibaca dalam satu nafas sehingga memenuhi prinsip lex certa dan tidak bersifat multitafsir sehingga prinsip lex scripta terpenuhi dalam perumusan norma tersebut,” tandas Eddy.
Untuk diketahui, Uji konstitusionalitas materi UU Intelijen Negara ini diajukan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Perkumpulan Masyarakat Setara; Aliansi Jurnaslis Independen; Mugiyanto., dkk. Materi UU Intelijen Negara yang diujikan yaitu Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d, Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31, Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 44 dan Pasal 45. Menurut para Pemohon, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Frasa tersebut melahirkan sejumlah definisi mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan, sehingga mudah dan potensial disalahgunakan oleh intelijen negara maupun kepentingan kekuasaan untuk melakukan tindakan represif terhadap warga negara. (Nur Rosihin Ana).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More