Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Kota Sorong Provinsi Papua Barat tahun 2012 kembali digelar
di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/04/2012) petang. Sidang kali keempat
untuk perkara 15/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh pasangan Marthinus
Salamala-Petrus Fatlolon dan perkara 16/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan oleh
pasangan Hengky Rumbiak-Juni Triatmoko, beragendakan pembuktian.
Kapolres Sorong yang sudah diundang oleh MK untuk didengar
keterangannya di persidangan, ternyata tidak bisa hadir. Kendati demikian,
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilukada, Kapolres Kota Sorong
memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis dalam bentuk berita acara
dilengkapi dengan bukti-bukti.
Kuasa hukum pasangan Marthinus Salamala-Petrus
Fatlolon, Utomo Karim sangat berharap mendapat keterangan dari Kapolres Sorong
berkaitan dengan pengambilan kotak suara di enam distrik tanpa sepengetahuan
Panwas yang menurutnya dilakukan oleh Polres Sorong. “Kami ingin menanyakan kotak suara itu diambil oleh Polres di distrik,
ada enam distrik, tanpa diketahui oleh Panwas. Nah, ini bagaimana kok hanya KPU
saja yang tahu, kok bisa diambil tanpa diketahui oleh Panwas?” tanya Utomo
Karim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Sorong,
Supran, menjelaskan proses pemungutan suara yang menurutnya berjalan dengan
aman dan lancar hingga perhitungan suara di TPS. Namun, sebelum rapat pleno
hasil rekapitulasi digelar, di luar dugaan ada serbuan massa merusak Kantor PPD
Sorong Timur, Kantor KPU Kota Sorong, dan membakar rumah Supran. “Satu kantor
sudah dirusak, sedangkan yang lain diancam secara keseluruhan,” terang Supran.
Melihat kondisi demikian, Supran berupaya
menyelamatkan dokumen negara. Supran mengaku pengambilan kotak suara oleh Polres
Kota Sorong adalah inisiatif KPU Kota Sorong. “Tidak betul kemudian kalau
inisiatif dari kapolres, inisiatif dari KPU untuk menyelamatkan dokumen negara,”
tandas Supran di hadapan panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua panel)
didampingi dua anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar