Kamis, 19 April 2012

Mahkamah Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kolaka Utara Anton-Abbas

Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir yaitu pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 12/PHPU.D-X/2012 menyatakan menolak permohonan pasangan Anton-H. Abbas, calon bupati/wakil bupati Kolut. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kolut 2012 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/04/2012) sore.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan terjadi politik uang (money politic) secara terstruktur, sistematis, dan masif, di Kecamatan Tolala, Pakue Tengah, Lambai, Tiwu, Batu Putih, Pakue Utara, Porehu, Ngapa, Rante Angin, Lasusua, Wawo, Kodeoha, dan Pakue. Dalil tersebut dibantah oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Pihak Terkait) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut (Termohon).

Mahkamah menilai bukti surat pernyataan yang diajukan oleh Anton-Abbas tidak cukup meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya praktik politik uang secara masif. Terlebih lagi keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Anton-Abbas telah dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.

Selain itu, Mahkamah menemukan fakta bahwa selisih perolehan suara antara Anton-Abbas dengan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin sebesar 25.883 suara. Anton-Abbas memperoleh 25.096 sedangkan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin memperoleh 50.979 suara. Mahkamah berpendapat seandainya pun sebagian atau seluruh pelanggaran yang didalilkan oleh Anton-Abbas terbukti mempengaruhi pilihan pemilih, perolehan suara Anton-Abbas tidak dapat mengungguli perolehan suara Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin, atau tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasar hal tersebut, Mahkamah menilai dalil Anton-Abbas mengenai terjadinya politik uang oleh tim pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin di kecamatan-kecamatan tersebut, tidak terbukti.

Mengenai dalil Anton-Abbas yang menyatakan Rusda Mahmud tidak memenuhi syarat sebagai calon diduga menggunakan ijazah palsu, hal ini juga dibantah KPU Kolut dan Rusda Mahmud. Rusda membuktikan bahwa ijazah yang dipakainya adalah asli.

Mahkamah meyakini bahwa dalam skala terbatas, tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan kepada pasangan calon tertentu memang terjadi, namun terhadap dalil Anton-Abbas, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran, terutama politik uang, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kolut 2012.

Bustam-Tajuddin Tak diterima

Usai membacakan membacakan putusan perkara yang diajukan Anton-Abbas, selanjutnya membacakan Putusan Nomor 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh H. Bustam AS-H. Tajuddin, bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Kolut. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Bustam-Tajuddin tidak dapat diterima. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah berpendapat KPU Kolut  telah melaksanakan Pemilukada sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Fakta juga membuktikan bahwa Bustam-Tajuddin tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pemilukada Kolut 2012.

Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang
meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti-bukti KPU Kolut menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal pasangan calon Bustam-Tajuddin.

Mahkamah dalam konklusinya menyatakan berwenang mengadili permohonan Bustam-Tajuddin. Namun menurut Mahkamah, Bustam-Tajuddin tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Bustam-Tajuddin. (Nur Rosihin Ana)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More