Selasa, 01 Mei 2012

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5/2012). Persidangan perkara 36/PUU-X/2012 ini beragendakan perbaikan permohonan.

Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang bertindak selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan antara lain, perubahan komposisi Pemohon dan kuasa hukum. Eggi Sudjana yang semula bertindak sebagai Pemohon berpindah sebagai kuasa hukum. “Dr. Egi Sujana, semula sebagai Pemohon, tetapi beliau berkenan pada hari ini mohon izin kepada Majelis sebagai sebagai kuasa,” kata Syaiful Bakhri.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi, menyarankan para Pemohon agar menyempurnakan perbaikan permohonan, karena ada beberapa orang Pemohon dan kuasa hukum belum membubuhkan tanda-tangan. Selanjutnya menyarankan para Pemohon agar segera mempersiapkan saksi, ahli, bukti tertulis, untuk memperkuat dalil permohonan.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-72.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah telah menggelar sidang panel pada Selasa, (17/4/2012) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Syaiful Bakhri, kuasa hukum para Pemohon menyatakan UU Migas telah merendahkan martabat negara dan melecehkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Sebab dalam UU Migas, posisi negara setara dengan perusahaan asing dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More