Rabu, 09 Mei 2012

Intimidasi, Keterlibatan PNS, dan Politik Uang Pemilukada Kab Aceh Barat

Saksi yang diajukan delapan pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/5/2012) pagi. Sidang kali keempat untuk perkara 28/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh Barat ini memeriksa sepuluh orang saksi Pemohon. Satu dari sepuluh orang saksi hadir di MK, sedangkan sembilan lainnya diperiksa jarak jauh melalui fasilitas video conference (vicon) yang dipancarkan secara interaktif dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.  

Abdul Hakim, guru pegawai negeri sipil (PNS) di Pasi Mali, Woyla Barat, menerangkan masalah intimidasi yang dialaminya. Dia mengaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada 26 Juli 2011, karena tidak mendukung calon incumbent, yaitu pasangan calon nomor urut 11. “Saya dicopot dari jabatan kepala sekolah karena tidak mendukung kandidat bupati yang berkuasa,” terang Abdul Hakim melalui teleconference dari FH Unsyiah Banda Aceh.  

Kemudian Saifuddin, warga desa Desa Cemara, Pante Ceureumen, menerangkan penghadangan dan perusakan mobil Daihatsu Feroza milik Partai Aceh (PA) yang dikendarainya. Menurutnya penghadangan dilakukan tiga orang tim pasangan calon nomor 11, salah seorang di antaranya merusak kaca mobilnya dengan parang. Saifuddin mengaku mengenali seorang pelaku perusakan mobilnya.

“Partai Aceh mendukung nomor berapa?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Nomor 13, yang mulia,” jawab Saifuddin yang juga merupakan Ketua Satgas PA.

Saksi bernama Ali Usman, tim sukses pasangan calon nomor urut 13 tingkat kecamatan Pante Cermin, menerangkan keterlibatan PNS sebagai anggota KPPS hingga ketua PPK. “Bahkan di Kecamatan Pantai Ceureumen ada ketua PPK-nya dari pegawai (PNS), terang Usman.

Saksi lainnya, Jama’an, warga Desa Ngeblak, Kecamatan Woyla Induk, mengaku dibagi uang Rp. 50.000 oleh Parisi. Parisi berpesan agar memilih pasangan calon nomor urut 8.

Saksi Abdul Jalil yang hadir di persidangan MK menerangkan anak di bawah umur yang ikut memilih yang terjadi di TPS 1 Tangkeh. Kendati demikian, saksi pasangan calon di TPS tersebut tak satu pun yang mengajukan protes.

Sebagaimana diketahui, perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Barat ini diajukan oleh delapan pasangan calon: pasangan Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no. urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More