Saksi yang diajukan delapan pasangan calon
bupati/wakil bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, kembali diperiksa di persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/5/2012) pagi. Sidang kali keempat untuk perkara
28/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Aceh Barat ini memeriksa sepuluh orang saksi Pemohon. Satu dari
sepuluh orang saksi hadir di MK, sedangkan sembilan lainnya diperiksa jarak
jauh melalui fasilitas video conference (vicon) yang dipancarkan secara
interaktif dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh.
Abdul Hakim, guru pegawai negeri sipil (PNS) di Pasi
Mali, Woyla Barat, menerangkan masalah intimidasi yang dialaminya. Dia mengaku
dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada 26 Juli 2011, karena tidak
mendukung calon incumbent, yaitu pasangan calon nomor urut 11. “Saya dicopot
dari jabatan kepala sekolah karena tidak mendukung kandidat bupati yang
berkuasa,” terang Abdul Hakim melalui teleconference dari FH Unsyiah
Banda Aceh.
Kemudian Saifuddin, warga desa Desa Cemara, Pante
Ceureumen, menerangkan penghadangan dan perusakan mobil Daihatsu Feroza milik
Partai Aceh (PA) yang dikendarainya. Menurutnya penghadangan dilakukan tiga
orang tim pasangan calon nomor 11, salah seorang di antaranya merusak kaca
mobilnya dengan parang. Saifuddin mengaku mengenali seorang pelaku perusakan
mobilnya.
“Partai Aceh mendukung nomor berapa?” tanya Ketua
Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Nomor 13, yang mulia,” jawab Saifuddin yang juga
merupakan Ketua Satgas PA.
Saksi bernama Ali Usman, tim sukses pasangan calon
nomor urut 13 tingkat kecamatan Pante Cermin, menerangkan keterlibatan PNS
sebagai anggota KPPS hingga ketua PPK. “Bahkan di Kecamatan Pantai Ceureumen
ada ketua PPK-nya dari pegawai (PNS), terang Usman.
Saksi lainnya, Jama’an, warga Desa Ngeblak,
Kecamatan Woyla Induk, mengaku dibagi uang Rp. 50.000 oleh Parisi. Parisi
berpesan agar memilih pasangan calon nomor urut 8.
Saksi Abdul Jalil yang hadir di persidangan MK
menerangkan anak di bawah umur yang ikut memilih yang terjadi di TPS 1 Tangkeh.
Kendati demikian, saksi pasangan calon di TPS tersebut tak satu pun yang
mengajukan protes.
Sebagaimana diketahui, perselisihan hasil Pemilukada
Kabupaten Aceh Barat ini diajukan oleh delapan pasangan calon: pasangan
Adami-Bustanuddin (no. urut 13) Fuadri-H. T. Bustami (no. urut 3); Teuku Zainal
TD-H. Said Nadir (no. urut 9); Teuku Syahluna Polem-Tgk. Harmen Nuriqmar (no.
urut 12); H. M. Ali Alfata-Tgk. H. Muhammad Amien (no. urut 4]; Rasyidin
Hasyim-Sofyan Rasyid (no. urut 5); Saminan-Babussalam Umar (no. urut 2); dan
pasangan Said Rasyidin Husein-Nurdin S (no. urut 1). (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar