Rabu, 16 Mei 2012

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pengujian  konstitusionalitas Pasal 115 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam UU Kesehatan ini diajukan oleh Muhidin Sapdiana, A. Zulvan Kurniawan dkk.

“Menetapkan, menyatakan: Mengabulkan pencabutan permohonan para Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam persidangan Pengucapan Ketetapan Nomor 86/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/5/2012) siang.

Uji materi UU Kesehatan yang telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 86/PUU-IX/2011 tersebut telah diproses lebih lanjut oleh MK, yaitu MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 645/TAP.MK/2011 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011, bertanggal 8 Desember 2011. Kemudian menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 647/TAP.MK/2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 21 Desember 2011.

Namun, pada 9 Mei 2012, Kepaniteraan MK menerima surat dari para Pemohon. Intinya, para Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 86/PUU-IX/2011. Selanjutnya, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 15 Mei 2012 menetapkan pencabutan permohonan dengan registrasi Nomor 86/PUU-IX/2011 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu pencabutan tersebut dapat dikabulkan. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More