Senin, 14 Mei 2012

Pemilukada Aceh Barat Daya: Mahkamah Tolak Pasangan Akmal Ibrahim-Lukman

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh yang diajukan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman diputus hari ini, Senin (14/5/2012) sore di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan putusan Nomor 23/PHPU.D-X/2012 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012.

Mahkamah berpendapat, materi permohonan Akmal Ibrahim-Lukman tidak terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya selaku Termohon, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2008, sehingga Mahkamah hanya menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Akmal Ibrahim-Lukman terkait dengan pelanggaran Pemilukada yang menurut Akmal Ibrahim-Lukman bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah setelah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Akmal Ibrahim-Lukman dan bantahan KIP Abdya selaku Termohon, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan, menurut Mahkamah, saat tahapan Pemilukada Abdya Tahun 2012, KIP Abdya telah menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon menyusun DPT untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Lagipula tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwa Termohon melakukan pelanggaran dalam penyusunan DPT secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva membackan Pendapat Mahkamah.

Kemudian dalil Akmal Ibrahim-Lukman mengenai adanya intimidasi, tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon kepada pendukungnya. Setelah Mahkamah melakukan pemeriksaan, hal tersebut tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama secara sistematis antara pelaku kekerasan dengan KIP Abdya, salah satu pasangan calon, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif berupa pembiaran. Akmal Ibrahim-Lukman dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Tim Sukses salah satu pasangan calon menggerakkan atau memerintahkan secara terstruktur untuk mempengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih pasangan M. Fakhruddin-H. Tgk. T.Burhanuddin Sampe selaku Pihak Terkait.

Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, melainkan hanya bersifat sporadis. Meskipun begitu, pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses pidana di peradilan umum,” lanjut Hamdan.

Kabulkan Pencabutan Permohonan

Mahkamah usai membacakan putusan perkara yang diajukan pasangan Akmal Ibrahim-Lukman di atas, secara berturut-turut membacakan Ketetapan Nomor 24/PHPU.D-X/2012 mengenai sengketa Pemilukada Abdya yang diajukan oleh pasangan calon H. Sulaiman Adami-Afdhal Jihad. Pada persidangan di MK, 2 Mei 2012, pasangan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad secara lisan menyatakan mencabut permohonannya. Kemudian pada 8 Mei 2012 Sulaiman Adami-Afdhal Jihad menyerahkan surat bertanggal 1 Mei 2012 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Sulaiman Adami-Afdhal Jihad  yang intinya berisi pencabutan permohonan.

Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad. Menyatakan Sulaiman Adami-Afdhal Jihad  tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil Pemilukada Abya Tahun 2012. (Nur Rosihin Ana)



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More