Rabu, 23 Mei 2012

KIP Kabupaten Gayo Lues Anggap Permohonan Irmawan-Yudi Kabur

Permohonan yang diajukan oleh Irmawan-Yudi Chandra Irawan, tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sebab, ketentuan Pasal 75 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon.

“Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci kesalahan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon begitu juga hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Imran Mahfudi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Independen (KIP) Gayo Lues, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/5/2012) siang. Persidangan perkara 36/PHPU.D-X/2012 dengan agenda mendengarkan jawaban KIP Gayo Lues, keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) didampingi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Selain itu, KIP Gayo Lues menganggap permohonan Irmawan-Yudi sangat kabur karena semata berdasarkan asumsi. Sebab di samping tidak merinci secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, dan tidak menjelaskan hasil penghitungan suara yang benar, Irmawan-Yudi juga tidak merinci secara jelas bentuk konkrit pelanggaran yang telah dilakukan oleh KIP Gayo Lues, baik mengenai waktu maupun tempat terjadinya pelanggaran.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Irmawan-Yudi, hal tersebut menurut KIP Gayo Lues bukan termasuk kategori pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif. “Menurut hemat Termohon dari beberapa uraian pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang juga belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya, tidak masuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif,” tegas Imran.

KIP Gayo Lues dengan tegas menyatakan melakukan serangkaian tahapan dan program Pemilukada Gayo Lues dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan umum. KIP Gayo Lues juga membantah dalil mengenai keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Memperkuat hal ini, KIP Gayo Lues menunjukkan bukti mengenai yang tidak adanya keberatan saksi pasangan calon terhadap rekapitulasi perhitungan suara pada tingkat kecamatan pada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues (bukti T-4 sampai dengan T-14).

Selanjutnya, KIP Gayo Lues membantah dalil Pemohon yang menyatakan penetapan pasangan Ibnu Hasyim-Adam (nomor urut 3) tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 67 ayat (2) huruf i juncto Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Pasal 22 huruf k Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 pada intinya mengatur tentang syarat calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota yang salah satunya adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. “Terkait dengan syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela tersebut, tidak diatur secara lebih rinci mengenai perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori perbuatan tercela serta mekanisme pembuktian pemenuhan syarat tersebut,” bantah Imran.

Oleh karena itu, KIP Gayo Lues dalam petitum-nya meminta Mahkamah agar menerima eksepsinya. Kemudian menyatakan permohonan Irmawan-Yudi Chandra Irawan tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, memohon Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh jawaban KIP Gayo Lues. Menolak untuk seluruhnya permohonan Irmawan-Yudi Chandra Irawan. “Menyatakan sah demi hukum serta menguatkan surat keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0505/KIP/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012,” pinta KIP Gayo Lues melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More