Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala
daerah (pilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua di delapan kampung di
Distrik Piyaiye yang digelar pada 2 April 2012, masih menyisakan sengketa.
Pasca PSU, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas
Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) kembali
mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
(Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Kamis (24/5/2012) pagi, kembali
menggelar sidang perselisihan hasil pilukada Dogiyai untuk perkara 3/PHPU.D-X/2012
dan 4/PHPU.D-X/2012. Persidangan kali ke delapan atau kali kedua pasca PSU ini
beragendakan pembuktian. Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Dogiyai dan Panwas melaporkan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye dalam
persidangan MK.
Martinus Makai, salah seorang saksi untuk pasangan Natalis Degel-Esau Magay (Pihak
Terkait) menjelaskan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye. Pada
26 Maret 2012, Martinus bersama petugas KPPS, PPS dan warga masyarakat Kampung Kegata
mengecek distribusi logistik pilukada. Hingga pada 27 Maret 2012, ternyata
logistik belum didistribusikan. Padahal berdasarkan penetapan KPU Dogiyai, PSU
dilaksanakan 27 Maret 2012. “Pagi itu, helikopter muncul untuk mengecek apakah
memang PSU itu dilakukan atau tidak. Di dalamnya (helikopter) itu KPU Provinsi
Pak Cipto (Cipto Wibowo) yang datang untuk melakukan supervisi. Kemudian, saat
dia mau mendarat di Apogomakida, ibukota distrik, ternyata di bawah ada
pemalangan, kemudian ada pelemparan ke helikopter. Apa sebab, kami belum
ketahui,” terang Martinus.
Akibat kejadian tersebut, helikopter yang membawa
anggota KPU Provinsi Papua bergerak kembali dan mendarat di kampung Kegata. Setelah
menunggu kepastian pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye, pada pukul 15.00 WIT Martinus
mendengar informasi bahwa PSU Distrik Piyaiye ditunda pada 2 April 2012. “Setelah
kami dengar informasi itu, kami kirim berita ke Kampung Ukagu, Ideduwa,
Yegeiyepa, untuk segera merapat ke Kampung Kegata,” lanjut Martinus.
Kesaksian Kepala Kampung
Donatus Magai, kepala Kampung Ukagu saat bertindak
sebagai saksi Pihak Terkait menerangkan mengenai kesepakatan Kampung Ukagu pada
1 April 2012. Hasil kesepakatan, kata Donatus dengan bahasa daerah yang telah
dialihbahasakan oleh penerjemah, dari dua TPS yang ada di Kampung Ukagu, perolehan
masing-masing pasangan yaitu, Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) mendapatkan
115 suara, Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) mendapatkan 110 suara,
dan Natalis Degel-Esau
Magay (No. Urut 3) mendapatkan 616 suara.
Yohanes Kegou, kepala Kampung Kegata, dalam
kesaksiannya menerangkan kesepakatan Kampung Kegata pada 1 April 2012. Menurut
penuturannya, terdapat dua TPS di Kampung Kegata dengan jumlah 814. “Nomor urut
1 Thomas Tigi mendapat 400 suara, nomor urut 2 Anthon Iyowau mendapat 14 suara,
nomor urut 3 Natalis
Degel mendapat 400 suara,” terang Yohanes.
Kepala Kampung Yegeiyepa yang bernama sama dengan
Kepala Kampung Kegata, Yohanes Kegou, dalam keterangannya dengan bahasa daerah
dibantu seorang penerjemah menerangkan kesepakatan kampung Yegeiyepa. Hasil
kesepakatan, pasangan nomor urut 1 mendapat 25 suara, nomor urut 2 mendapat 22
suara, dan nomor urut 3 mendapat 1.068 suara.
Untuk diketahui, MK pada pada Jum’at (17/2/20012)
lalu mengeluarkan putusan mengenai perselisihan pilukada Kabupaten Dogiyai,
Provinsi Papua. Dalam amar putusan perkara 3/PHPU.D-X/2012, Mahkamah
memerintahkan KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan
kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa,
Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan
tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara
Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay. Sedangkan metode pemilihan dalam PSU
tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh
masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang masih
berlaku di masyarakat setempat. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar