Penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) dilandasi oleh
undang-undang yang tidak berpihak kepada keadilan dalam perolehan kesempatan
untuk mendapatkan pendidikan yang merata. Persiapan RSBI yang kurang cermat
mengakibatkan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan RSBI menjadi sporadis,
tidak holistik, dan cenderung membuat sekolah menerjemahkan kata internasional
dengan bahasa Inggris dan keterampilan-keterampilan ekstrakulikuler lainnya. “Dilihat
dari praktek pelaksanaan proses penyelenggaraan program RSBI, maka muncul
persepsi bahwa program ini merupakan kebohongan publik.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Itje Chodidjah
saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan yang digelar di Mahkamah
Konstitusi, Rabu (2/5/2012) siang, bertepatan dengan peringatan hari pendidikan
nasional (Hardiknas). Sidang kali ketujuh untuk perkara 5/PUU-X/2012 mengenai uji
materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas), dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk
F. Paat, Bambang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Para Pemohon yang terdiri
dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis ICW, merasa
dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3)
UU Sisdiknas. Menurut mereka, Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang menyatakan:
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional,” bertentangan dengan Pembukaan,
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat
(1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.
Lebih lanjut dalam simpulannya, Itje menyatakan, masyarakat
yang memercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah RSBI, sebagian besar hanya
mengerti bahwa RSBI membedakan anak-anak mereka dari kelompok anak-anak lainnya
yang tergolong kurang cerdas, tanpa mengritisi proses pembinaan berbagai aspek
kecerdasannya. “Yang banyak dituntut orang tua saat ini adalah transparansi
sistem keuangan, bukan sistem pendidikannya,” kata Itje Chodidjah
mempertanyakan pengelolaan keuangan RSBI.
Pendaftaran Gratis
Kepala SDN RSBI Menteng 01, Jakarta Pusat, Ahmad
Solikhin, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Pemerintah, memaparkan proses
pendaftaran peserta didik baru di SDN RSBI Menteng 01 yang dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta. Proses penerimaan
peserta didik baru (PPDB) dilakukan secara online melalui website
PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Sehingga kesempatan untuk melakukan
pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan
putera-puterinya di SDN RSBI Menteng 01,” terang Solikhin.
Proses PPDB, lanjutnya, pihak sekolah tidak
melakukan pemungutan biaya pendaftaran alias gratis, karena semua pendaftaran
dilakukan secara online. Solikhin juga menegaskan bahwa hasil seleksi
PPDB sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan masalah sumbangan peserta
didik baru atau hal apapun mengenai keuangan. “Jadi, kalau ada yang mengatakan
bahwa pendaftaran peserta didik baru dipungut biaya, itu adalah sebuah
kebohongan besar karena proses ini selalu dipantau terus oleh Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta dan bersifat online,” terangnya.
Solikhin juga menepis dalil Pemohon yang menyatakan
RSBI tidak nasionalis. Berdasarkan pengalamannya mengelola RSBI, Solikhin
mengungkapkan, kurikulum yang digunakannya adalah kurikulum standar yang
diperkaya dengan kurikulum yang diperlukan oleh negara-negara maju di bidang
pendidikan dengan cara mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum tersebut. “Nilai-nilai
yang dijadikan dasar untuk semua mata pelajaran pun sama, yaitu berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Solikhin.
Kepala SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, Popo
Riyadi, dalam kesaksiannya menyatakan, keberadaan RSBI di SMPN 1 Kota Magelang,
memberikan semangat kepada masyarakat Magelang dan para peserta didik untuk
lebih berprestasi, baik itu di bidang akademik maupun nonakademik. “Dengan
adanya RSBI ini, kualitas sekolahnya semakin meningkat karena kualitas para
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta peserta didik menjadi lebih baik
dan lebih terpacu untuk memajukan sekolah,” terangnya. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar