Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah
Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan
oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8),
beragendakan pembuktian.
Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar
(ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat
ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang
rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani
Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri
Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa
menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal
yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa
menghadirkan saksi,” kata Hendra.
Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan
Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima
laporan tertulis Panwaslukada Pidie.
Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan
sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan
kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan
diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00
WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata
ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar