Kamis, 03 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian.

Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa menghadirkan saksi,” kata Hendra.

Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima laporan tertulis Panwaslukada Pidie.

Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00 WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More