Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai menyatakan
telah melaksanakan verifikasi ulang yang menjadi dasar terbitnya SK KPU Deiyai
Nomor 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Verifikasi ulang dilakukan selama
tiga hari pasca putusan PTUN Jayapura. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan
9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. “Intinya bahwa
verifikasi ulang telah dilakukan oleh Termohon yang mendasari terbitnya SK
Nomor 02.”
Demikian jawaban KPU Deiyai yang disampaikan kuasa
hukumnya, Sulaiha Sumarto, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Selasa (8/5/2012) sore. Persidangan kali kedua untuk perkara 29/PHPU.D-X/2012, 30/PHPU.D-X/2012,
31/PHPU.D-X/2012, 32/PHPU.D-X/2012, dan 33/PHPU.D-X/2012, mengagendakan mendengarkan
Jawaban KPU Deiyai (Termohon), Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.
Verifikasi faktual maupun admnisitratif, lanjut Sulaiha
Sumarto, merupakan kewenangan KPU Deiyai yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya pedoman teknis KPU. KPU Deiyai selanjutnya
menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada para pasangan calon,
termasuk kepada Pemohon.
Sedangkan jawaban KPU Deiyai terhadap para Pemohon
yang merupakan bakal pasangan calon, KPU Deiyai membantah dan menolak semua
dalil permohonan para Pemohon. KPU Deiyai menganggap dalil para Pemohon
bersifat asumsi belaka tanpa ada kejelasan mengenai siapa, kapan, di mana dan
bagaimana terjadinya tindakan rekayasa sistimatis terkait dengan distribusi
administrasi Pemilukada Deiyai.
KPU Deiyai juga membantah dengan tegas dalil Pemohon
bahwa KPU Deiyai tidak independen dan melaksanakan tugasnya secara sistematis untuk
kepentingan calon tertentu. “Termohon (KPU Deiyai) bertindak secara objektif
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bantah Sulaiha.
SK KPU Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang Dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus
tanggal 3 November 2011, merupakan hasil verifikasi administratif dan faktual
yang dilakukan KPU Deiyai, dimana terdapat enam pasangan calon yang lolos
sebagai pasangan calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan partai dan
perorangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan adanya putusan PTUN Jayapura
berkaitan dengan Pemilukada Kabupaten Deiyai, maka Termohon mengulangi
melakukan verifikasi, baik administratif dan faktual. Hasilnya Termohon
menerbitkan SK Nomor 2 Tahun 2012 yang mengakomodir tiga pasangan lain, sehingga akhirnya Pasangan Calon Peserta
Pemilukada Kabupaten Deiyai menjadi sembilan pasangan,” terang Sulaiha.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Deiyai memohon kepada
Mahkamah menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan jawaban Termohon dan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, meminta
Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Deiyai Nomor 12 Tahun
2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan
Pasangan yang Masuk ke Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, tanggal 17 April, sah dan mengikat. “Atau
jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono),” pinta Sulaiha.
Untuk diketahui, perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua ini diajukan diajukan
pasangan calon dan bakal calon bupati/wakil bupati Deiyai periode 2012-2017. Mereka
yaitu pasangan bakal calon Amos Edoway-Daud Pekei (perkara 29/PHPU.D-X/2012),
pasangan calon Januarius L. Dou-Linus Doo (perkara 30/PHPU.D-X/2012), pasangan
calon Klemen Ukago-Manfred Mote (perkara 31/PHPU.D-X/2012), pasangan bakal
calon Yohanis Pigome-Yohanis Jhon Dogopial (perkara 32/PHPU.D-X/2012), pasangan
bakal calon Marthen Ukago-Amision Mote, Manase Kotouki-Athen Pigai, dan Yan
Giyai-Yakonias (perkara 33/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana)
0 komentar:
Posting Komentar